Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 April 2019

Bawaslu: Penutupan TPS di Sydney Tidak Sesuai Prosedur - JPNN.com



Bawaslu: Penutupan TPS di Sydney Tidak Sesuai Prosedur - JPNN.COM

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn




jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginvestigasi kasus pencoblosan surat suara dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sydney, Australia, Sabtu (13/4) kemarin. Investigasi ini dilakukan setelah Bawaslu RI menerima laporan Panwaslu Luar Negari di Sydney.

"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney pada pukul 18.00," ucap dia.


Menurut dia, banyak pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suara karena PPLN Sydney menutup proses pemungutan pada pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, masyarakat telah mengantre di depan TPS Sydney sebelum waktu pencoblosan ditutup.

BACA JUGA: Catat! Bawaslu Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Fritz menyebut tindakan PPLN Sydney menutup TPS Sydney, melanggar aturan. Tindakan menutup itu, menghalangi masyarakat menyalurkan suara di Pemilu 2019.

"Penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney yang menyebabkan sejumlah antrean pemilih, tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan," ucap dia. (mg10/jpnn)




Read More

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan di Sydney - KOMPAS.com

Sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (14/4/2019). Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishnan K.U Hannan mengatakan sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019 lebih awal dari 17 April 2019 mendatang di Indonesia.  *** Local Caption *** PEMILU 2019 DI KUALA LUMPUR MALAYSIAANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN

Sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (14/4/2019). Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishnan K.U Hannan mengatakan sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019 lebih awal dari 17 April 2019 mendatang di Indonesia. *** Local Caption *** PEMILU 2019 DI KUALA LUMPUR MALAYSIA






JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.


Rekomendasi ini diberikan menyusul adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney dalam tahapan pemungutan suara. Pelanggaran ini menyebabkan pemilih di Sydney tak bisa gunakan hak suaranya.


"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).


Baca juga: Ada Petisi Minta Pemilu Ulang di Sydney, Ini kata Ketua PPLN Setempat


Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung Sabtu (13/4/2019).


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.



Didapati fakta bahwa PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos. Tindakan ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.


"Maka, kami memerintahkan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berada dalam antrean tapi belum menggunakan hak pilih di TPS sesuai mekanisme Undang-Undang," ujar Fritz.


Baca juga: Kendala Pencoblosan di Sydney, KPU Sebut karena Waktu Penyewaan Gedung


Rekomendasi ini dituangkan ke dalam surat yang kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, KPU yang akan menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan.


Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney ,Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.


Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.


"Sydney itu kan jam 6 sore. Ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).




















Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:














Read More

Senin, 15 April 2019

Ini Alasan KPU dan Bawaslu Belum Bisa Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia - KOMPAS.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, masih menjadi alat bukti dalam investigasi yang dilakukan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu yang membuat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat mengecek surat suara tersebut.


"Kenapa kemarin KPU dan Bawaslu belum bisa masuk ke TKP yang sudah di-police line, karena itu untuk kepentingan investigasi, mereka juga ada SOP. Sama halnya dengan kita," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).


Baca juga: KPU: Surat Suara Tercoblos di Selangor Tidak Dihitung


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).KOMPAS.com/Devina Halim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Dedi menyebutkan, mengingat tempat kejadian di Malaysia, maka aparat setempat yang paling berwenang untuk menanganinya.

Peran Polri, kata dia, sebagai pihak yang membantu jika proses investigasi membutuhkan dokumen atau keterangan lainnya.


Oleh karena itu, Polri masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan PDRM.


Baca juga: Fadli Zon Minta KPU dan Bawaslu Ungkap Dalang Kasus Tercoblosnya Surat Suara di Malaysia


"Apabila proses investigasi sudah selesai dan sudah disampaikan pihak berwenang, PDRM, baru nanti untuk KPU dan Bawaslu boleh masuk," ujar Dedi.


Sebelumnya, beredar video amatir yang menunjukan temuan surat suara sudah tercoblos di Selangor, Malaysia. Surat suara itu disebut dimuat dalam puluhan kantong.


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja sudah diterima Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019).


Baca juga: Ada Pengurangan TPS di Malaysia, Ini Kata KPU


Namun, Bawaslu belum boleh melihat surat suara tercoblos karena menjadi barang bukti.


"Sebagai bukti harus dibuka melalui sebuah proses peradilan atau ada permintaan dari pihak kepolisian," kata Fritz saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).


Fritz mengatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno sehingga besok, Selasa (16/4/2019), pihaknya dapat memberikan klarifikasi final dan rekomendasi terhadap apa yang terjadi di Malaysia.



KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo


Infografik: Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2019






Read More

KPU dan Bawaslu Bahas Hambatan Pemilu di Sydney Senin Malam Ini - KOMPAS.com






JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar, mengatakan, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tengah membahas kendala Pemilu di Sydney, Australia di Kantor KPU, Senin (15/4/2019) malam.


"Saya tahu itu yang ada di Sydney dan mungkin dalam kajian," kata Fritz saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).


Pembahasan juga terkait dengan adanya petisi pemilu susulan yang ditandatangani ratusan WNI yang tak bisa mencoblos. 


Baca juga: Desak Pemilu Ulang, Besok Ratusan WNI di Sydney Bakal Datangi KJRI


"Mudah-mudahan malam ini sudah ada kabar dari KPU," ujarnya.


Sebelumnya, Ratusan WNI di Sydney, dipaksa berstatus golput lantaran tidak bisa untuk mencoblos, Sabtu (13/4/2019).


Baca juga: Timses Jokowi Klaim Terima Ratusan Keluhan soal Pencoblosan di Australia


Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney, Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.


"Sydney itu kan jam 6 sore ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).





























Read More